Kamis, 08 Desember 2016

Apa itu RUMAH?

Rumah adalah salah satu bangunan yang dijadikan tempat tinggal selama jangka waktu tertentu. Rumah  bisa menjadi tempat tinggal manusia maupun hewan, namun untuk istilah tempat tinggal yang
khusus bagi hewan adalah sangkar, sarang, atau kandang.


A. Pengertian Rumah
  
1. Secara Fisik

    Dari segi fisik rumah berarti suatu bangunan tempat kembali dari berpergian, bekerja, tempat tidur dan beristirahat memulihkan kondisi fisik dan mental yang letih dari melaksanakan tugas sehari-hari.

2. Secara Psikologis

    Ditinjau dari segi psikologis rumah berarti suatu tempat untuk tinggal dan untuk melakukan hal-hal tersebut di atas, yang tentram, damai, menyenangkan bagi penghuninya. rumah dalam pengertian psikologis ini lebih mengutamakan situasi dan suasana daripada kondisi dan keadaan fisik rumah itu sendiri.

B. Fungsi Rumah

  1. Untuk melindungi manusia dari pengaruh sekitar ( Alam )
  2. Sebagai tempat beristirahat/ tidur setelah beraktifitas
  3. Sebagai wadah untuk aktifitas-aktifitas harian manusia. seperti : mandi, makan, masak, dll 
C. Tipe Rumah

Tipe Rumah Type 21
Rumah type 21 adalah tipe rumah dengan luas bangunan 21 m², misalnya rumah dengan ukuran 6m x 3,5m. Ukuran tanah pada rumah type 21 dipadukan dengan ukuran luas tanah 6m x 10m = 60 m² dan 6m x 12m = 72 m², sehingga disebut rumah type 21/60 atau 21/72. Tipe rumah ini mempunyai 1 kamar tidur, 1 ruang tamu dan 1 kamar mandi.

Pada sekitar awal tahun 2012, pengembang perumahan tidak diizinkan membangun tipe rumah 21 dan diatur dalam pasal 22 ayat 3 UU Perumahan dan kawasan Permukiman No. 1 tahun 2011 yang mengatur batasan tipe rumah minimal 36 untuk mendapatkan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan / KPR bersubsidi) dan juklaknya dituangkan dalam Permenpera No. 14 tahun 2012.
Namun sekitar akhir tahun 2012, kebijakan program subsidi perumahan rakyat kembali membolehkan dipakai untuk pembelian rumah type 21 m² yang didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan Pasal 22 ayat 3 UU No.1/2011 tersebut.

Tipe Rumah Type 36



Rumah type 36 adalah tipe rumah yang mempunyai luas bangunan 36 m², dengan ukuran 6m x 6m 36m². Luas tanah pada rumah type 36 ini dapat dipadukan dengan beberapa ukuran luas tanah seperti 60 m² atau 72 m², sehingga disebut rumah type 36/60 dan tipe rumah 36/72. Tipe rumah 36 biasanya mempunyai 2 kamar tidur, 1 ruang tamu dan ruang keluarga serta 1 kamar mandi.

Tipe Rumah Type 45

    Rumah Type 45 adalah tipe rumah yang mempunyai luas bangunan 45 m², misalnya dengan ukuran rumah 6m x 7,5m = 45m² atau 8m x 5.6m pada luas kapling tanah 8m x 12m = 96 m², sehingga disebut rumah type 45/96. Tipe rumah 45 biasanya mempunyai 2 kamar tidur, 1 ruang tamu, ruang keluarga, dapur, 1 kamar mandi, garasi atau teras rumah yang cukup luas.






 Tipe rumah lainnya seperti rumah type 54, type 60, type 70, type 90 dan tipe rumah 120 adalah sama penjelasannya disesuaikan berdasarkan pada luas bangunan, dengan berbagai variasi tipe rumah yang dipadukan dengan luas tanah kavling tergantung tipe rumah yang dipasarkan oleh pengembang perumahan.

Demikian beberapa jenis tipe rumah dan penjelasannya, semoga bermanfaat
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar